Idul Fitri, 200 Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi

halopantura.com Tuban – Sebanyak 200 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) Idul Fitri 2018.

Mereka yang mendapatkan remisi diusulkan
melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) versi 3.6. Serta pemberian remisi itu juga sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Total di Lapas Tuban ada sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 2018,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Sugeng Indrawan, Jum’at, (15/6/2018).

Menurutnya, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragam Islam yang telah
memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dan mereka tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

“Mereka yang menerima remisi juga aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” tambah Sugeng panggilan akrab Kalapas Tuban.

Dari 200 narapidana yang mendapatkan remisi itu dengan rincian remisi khusus I ada 199 narapidana, dan remisi khusus II ada 1 napi. Remisi yang mereka terima mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

“Remisi itu menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar WBP (narapidana,red) yang beragama Islam pada hari raya Idul Fitri ini,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan