Iming-iming Jadi PNS, Perempuan Nganjuk Diringkus Polisi
halopantura.com Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil meringkus perempuan berinisial PH lantaran diduga melakukan penipuan CPNS atau calon pegawai negeri sipil.
“Tersangka PH seorang guru PNS alamatnya jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Nganjuk kota,” terang Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Jumat, (24/7/2020).
Ia telah menipu seorang bidan inisial NV (30) warga Dusun Gawok, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan tersangka mengiming-imingi korban bisa menjadi PNS asalkan membayar sejumlah uang. Kejadian itu pada tahun 2015 silam dan dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 19 Mei 2019 lalu.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp270 juta,” kata Rony.
Dalam keterangannya tertulisnya, awal mula kejadian bulan Mei 2015 silam, tersangka datang ke rumah korban untuk menawarkan/mengaku bisa memasukkan PNS tanpa melalui proses tes. Namun, persyaratannya Ijazah, KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan membayarkan uang sebanyak Rp270 juta.
“Korban kemudian melakukan pembayaran uang secara bertahap kepada tersangka,” jelasnya.
Namun, kata Rony, setelah syarat dan uang diserahkan kepada tersangka, ternyata korban sampai saat ini belum juga menjadi PNS. Beberapa kali korban menanyakan kejelasannya, namun hanya janji-janji. Korban pun kesal lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang, surat perjanjian, dan surat pernyataan. Atas perbuatannya, tersangka PH dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (jok/fin/roh)