Indri Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Kamera Digital
halopantura.com, Jombang – Unit Reskrim Polsek Jombang Kota menangkap Indri Eka Tanti (22), Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan kamera digital yang disewa dari Agista Irninda Pratiwi (27), warga Jalan S. Parman, Desa Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota menjelaskan, modus pelaku yakni menyewa kamera kepada korban. Peristiwa itu terjadi pada 4 Januari 2018 lalu. Saat itu Indri menghubungi Agista untuk menyewa kamera merk Canon type EOS 1200 D dengan harga perhari sekitar Rp 80 ribu. Kemudian korban menyerahkannya di tempat kosnya, yakni Jalan Gatot Subroto, Jombang.
“Dalam pertemuan itu, Indri menyampaikan ke korban untuk menyewa dengan sistem paket mingguan, yakni membayar sewa seminggu sekali,” kata AKP Suparno, kepada para wartawan, Senin (21/5/2018).
Namun, hingga melewati batas waktu perjanjian, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban. Bahkan kamera tersebut juga belum dikembalikan hingga kini.
“Pelaku menyewa kamera digital kepada korban, namun uang sewa tidak diberikan, Bahkan hingga saat ini kamera tersebut tidak dikembalikan,” ujarnya.
Kesal dengan ulah pelaku yang tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya, korban kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pelaku berhasil diamankan di tempat kos-nya beserta barang bukti kamera digital.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” ujarnya. (fin/roh)