Info dari Pengguna, Pengedar Pil Dobel L Diringkus Anggota
halopantura.com Jombang – Buruh kuli bangunan ini digelandang anggota Polsek Perak, Polres Jombang. Pasalnya, dia ditangkap karena mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L.
Tersangka adalah Hendra Supriyadi (21) , Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia diringkus didepan warung jalan raya Dusun Pedes, Desa Sukorejo, Kecatan perak.
Tersangka telah ditahan guna proses lidik,” ungkap AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Rabu (3/10/2018).
Penangkapan pengedar pil haram itu bermula dari petugas yang mendapati BS (35) dan MI (17) sedang meminum minuman keras (Miras) di warung yang gelap. Polisi memeriksa dan menggeledah dua orang tersebut.
Dari penggeledahan BS, polisi menemukan 7 butil pil dobel L yang dibungkus kertas rokok (grenjeng) warna emas. Setelah diinterogasi, BS mengaku mendapat pil perusak otak itu dari tersangka Hendra.
“Pengakuan BS membeli pil dari tersangka seharga Rp 35.000 per 1 kit yang berisi 10 butir,” kata AKP Untung.
Polisi langsung bergerak dengan target operasi yang telah ditentukan. Hingga akhirnya, anggota berhasil mengamankan Hendra tanpa perlawanan, selasa (2/8/2018) malam.
Selain mengamankan 7 butir pil dobel L, polisi juga mengamankan uang Rp 25.000, dan 1 buah HP Merk Asus warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda protolan SD tersebut langsung dijebloskan ke penjara.
“Mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doubel L tanpa ijin sebagaimana Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Untung. (fin/roh)