Informasi dari Pembeli, Pengedar Pil Karnopen Diringkus

halopantura.com Tuban – Seorang pengedar pil karnopen berhasil diringkus anggota Polres Tuban, setelah mendapatkan informasi dari salah satu pembeli obat haram itu.

Kini Gatot Kuncoro (54) salah satu warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Serta anggota masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan obat terlarang di wilayah hukum Tuban.

“Tersangka telah diamankan dan kasus ini masih dikembangkan,” ungkap Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban, Minggu, (11/3/2018).

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui lokasi yang sering digunakan sebagai transaksi bisnis merah. Mendapatkan informasi, anggota Polsek Kota Tuban mengembangkan kasus dengan target yang telah ditentukan.

Setelah diselidiki akhirnya anggota mengamankan salah satu seorang pembeli obat haram itu, dan disaku celana ditemukan 40 butir pil karnopen. Tak hanya itu, uang Rp 20 ribu dari pengembalian pembelian pil karnopen juga diamankan anggota disaku celana.

Selanjutnya pembeli itu dikeler untuk menunjukan barang itu didapat dari mana. Tak lama berselang, pembeli pil menujukan keberadaan pelaku hingga akhirnya pengedar diamankan di jalan Sukolilo gang I turut Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, pada Sabtu malam, (10/3/2018) sekitar pukul 19.45 Wib.

“Pembeli menunjukan keberadaan pengedar pil karnopen yang akhirnya berhasil ditangkap. Hasil penggeledahan dari tangan pengendar diamankan pula barang bukti uang tunai hasil penjualan pil karnopen sebanyak Rp 450.000,” beber Iptu Agus EP.

Menurutnya, tersangka ditangkap oleh petugas pada saat setelah bertransaksi dengan salah satu pembeli. Kemudian tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang I (nama samaran, red) warga Kabupaten Tuban.

“Dalam kasus itu satu ditetapkan sebagai DPO Polres Tuban,” tambah Iptu Agus EP kepada wartawan ini.

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut tersangka diamankan beserta barang buktinya berupa 40 butir pil Karnopen. Serta uang hasil penjualan pil karnopen sebesar Rp. 470 ribu.

“Semua barang bukti itu telah diamankan anggota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan