Informasi Masyarakat, Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Pil Dobel L

halopantura.com Jombang – Seorang pengedar pil dobel L diamankan anggota unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang, Jawa Timur. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1.904 butir pil dobel L.

Barang haram tersebut diamankan dari tersangka, Yayan Febrianto Efendi (23) salah satu warga Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jogoroto Polres Jombang AKP Achmad Darul Hudha, mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di Jogoroto, Jombang.

“Informasi masyarakat tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan,” kata AKP Darul Huda dikonfirmasi Senin (13/9/2021).

Nah, dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seseorang berinisial M dengan barang bukti 4 butir pil koplo yang diakui didapat dari tersangka Yayan.

“Kami lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Yayan di rumahnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah Yayan, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dengan jumlah total sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar.

“Petugas juga menyita uang tunai Rp200.000 hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.

Lebih lanjut Darul mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan ke Mapolsek Jogoroto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 stbl nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan