Informasi Masyarakat, Polisi Ringkus Pengedar 500 Gram Sabu
halopantura.com Mojokerto – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 500 gram sabu atau setengah kilogram sabu dari Lhokseumawe, Provinsi Aceh ke daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Serbuk putih bernilai ratusan juta itu dikirim dengan menggunakan sistem paket melalui jasa pengiriman. Barang itu diranjau di jalan persawahan wilayah Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
“Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko, kemudian pelaku ini kita tangkap saat mengambil barang tersebut,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam pers rilisnya, Kamis (3/6/2021).
Dony mengungkapkan, pelaku bernama Imron (36) asal Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Imron yang merupakan kurir ditangkap Polsek Sooko, Mojokerto pada Sabtu (29/5/2021) lalu.
Pengungkapan kasus itu atas informasi masyarakat adanya kiriman narkotika sabu asal Lhokseumawe, Aceh melalui jasa pengiriman. Polisi membentuk tim khusus untuk membongkar peredaran gelap sabu-sabu itu.
Nah, dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui gerak-gerik pelaku hendak mengambil barang. Petugas kemudian menangkap. Saat itu, setengah kilogram sabu dimasukan ke dalam tape recorder komputer untuk mengelabuhi petugas.
“Sabu 500 gram (setengah kilogram) itu dibungkus dengan plastik kemudian dimasukkan ke dalam tape recorder ini,” ungkapnya.
Dony menambahkan, pelaku mengaku sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi yang sama. Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus masuknya barang haram itu ke daerah Mojokerto.
“Pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi terkadang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tapi kita akan upayakan maksimal untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku Imron tak bisa mengelak atas perbuatan kriminalnya yang sudah tiga kali menerima barang haram itu di Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, Imron tak mengetahui pasti berat sabu setiap pengiriman yang dia terima.
“Kalau soal berapa jumlahnya (barat sabu) saya gak tau, saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos. Saya juga hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu tiap mengambil,” Imron berdalih.
Tak hanya itu, selain menjadi kurir sabu dirinya, Imron juga mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut.
“Saya juga memakai sabu, terakhir saya pakai saat lebaran pas habis salat ID,” aku Imron.
Atas perbuatannya tersebut, Imron dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun. (fin/roh)