Informasi Masyarakat, Tiga Pecandu Sabu Ditangkap Polisi

halopantura.com Jombang – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu masih marak di wilayah hukum Polres Jombang. Buktinya, aparat Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil menangkap para pengguna kristal haram tersebut. Para pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Petugas kali ini membekuk tiga pelaku. Mereka yaknk M. Syaifudin (32) dan Viki Efendi (21) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung serta Wahyu Aritonang (29) asal Desa Bluto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

“Ketiganya ditangkap pada Jumat (13/4/2018) dinihari ditempat yang berbeda,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Jumat (13/4/2018).

Tersangka Syaifudin yang lebih dulu ditangkap polisi. Ketika itu, petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika golongan l jenis sabu-sabu di Desa Gambiran. Anggota dari Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah valid, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, satu plastik klip berisikan sabu berat kotor 0,27 gram. Satu plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Satu plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,09 gram. Satu plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,07 gram. Dua pipet kaca. Dua buah skrop plastik. Satu buah alat hisap.

“Selain itu diamankan satu buah sedotan sebagai alat hisap. Satu pak sedotan dan satu buah korek api,” ungkap Kapolsek.

Ketika diinterogasi petugas, Syaifudin mengaku mendapatkan barang haram itu dari Viki yang sehari harinya sebagai tukang las. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung bergerak dan membekuk Viki di rumahnya.

Dari penggeledahan ditempat Viki, polisi menemukan barang bukti berupa, Seperangkat alat hisap yang diduga terdapat sisa sabu dan satu plastik klip diduga terdapat sisa sabu serta satu buah korek api.

“Dari pengembangan dan pengakuan tersangka, mengarah pada tersangka Wahyu asal Mojokerto dan ditangkap di rumah kost di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung,” ujarnya.

Dari tersangka Wahyu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 plastik klip bekas bungkus sabu yang diduga ada sisa sabu. Dua buah skrop dari sedotan. Seperangkat alat hisap yg diduga ada sisa sabu dan satu pak sedotan plastik serta satu buah korek api.

Guna kepentingan proses lebih lanjut, keiga pelaku di tahan di Mapolsek Mojowarno. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan diatasnya, yakni pemasok sabu-sabu tersebut.

“Ketiga Pelaku diduga Melanggar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan