Informasi Masyarakat, Tiga Pelaku Perjudian Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Tiga pemain judi jenis erek-erek diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kini ketiga palaku telah menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres setempat.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Jum’at, (11/5/2018).
Ketiga pelaku diketahui berinisial NS (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro berperan sebagai Bandar. Tersangka lainnya berperan sebagai penombok berinisial PP (35) warga Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem, dan SP (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem.
Meraka diringkus saat tengah asyik bermain judi dilahan pekarangan turut Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (05/05/2018) sekira pukul 00.30 Wib.
“Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat,” jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.
Kejadian itu bermula saat ada laporan masyarakat ada orang berjudi jenis erek-erek. Mendapat laporan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Setelah diketahui adanya perjudian tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut. Selain itu petugas juga mengamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, dan beberapa alat untuk perjudian.
“Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (*/roh)