Ini 3 Kasus Menonjol Berhasil Diungkap Polisi Tuban, Ada Dendam Kusumat Berujung Maut

halopantura.com Tuban – Jajaran Satreskrim Polres Tuban mencatat ada tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap selama tahun 2020.

“Ada tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap anggota (Satreskrim, red) di tahun 2020,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Senin, (4/1/2021).

Berikut tiga kasus yang mencuri perhatian selama tahun 2020 yang diungkap Satreskrim Polres Tuban.

1. Kasus Penemuan Jasad Pria Bersimbah Darah di Montong

Kasus pertama yang menonjol yakni ditemukan jasad Suryani (57), dalam kondisi bersimbah darah dalam posisi tergeletak dibagian dapur rumahnya, di Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Senin, (27/1/2020).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan anggota, pada perut korban terdapat luka terbuka akibat terkenal benda tajam hingga ususnya keluar. Selain itu, terdapat luka sayatan pada leher korban sepanjang 9 centimeter.

Jasad pria itu pertama kali diketahui oleh adik korban, Mustofa, sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu, adik korban hendak berangkat ke mushola dengan lewat pintu belakang rumah.

Untuk mengungkapkan kasus itu, anggota memintai keterangan sejumlah saksi dan membentuk tim khusus. Alhasil, korban tewas karena bunuh diri dengan menggunakan pisau yang disayatkan pada perutnya sendiri.

“Korban bunuh diri karena alami gangguan jiwa,” tegas Kapolres Tuban.

2. Dendam Kusumat Berujung Maut

Hana Tjahaja Andijo Djojo (68), tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Pria itu tergeletak di depan rumahnya di Dusun Jamong, Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jumat pagi, (5/6/2020) sekitar pukul 07.00 Wib.

Korban tewas usai terlibat duel dengan tetangganya sendiri, Sardam (68). Peristiwa berdarah itu dipicu dendam kusumat dari mereka berdua.

“Peristiwa itu diduga ada dendam lama,” kata AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Tuban.

Peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku habis mencari rumput dengan membawa sebilah sabit. Kemudian, keduanya berpapasan diluar rumah di lokasi kejadian.

Selanjutnya, mereka terlibat cekcok mulut yang berakhir perkelahian lantaran dipicu dendam lama.

Setelah adu mulut, korban langsung memukul tersangka dengan sebatang kayu reng dan berhasil ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan pelaku patah dan kayu yang dipakai untuk memukul putus menjadi tiga bagian.

Tak terima, pelaku langsung mengeluarkan sebilah sabit yang habis digunakan untuk mencari rumput. Seketika itu sajam yang dibawa diarahkan mengenai pundak dan tangan korban sampai tersungkur ke tanah dengan luka bacok.

Mengetahui korban tak berdaya, pelaku kembali mengarahkan sabitnya ke arah perut korban hingga nyawanya tak terselamatkan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tewas bersimbah darah akibat luka bacok.

“Setelah korban tersungkur ditanah dan meninggal dunia, tersangka datang ke Polsek Tambakboyo, dengan membawa sabit,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.

3. Korupsi BPNT di Desa Cepokorejo, Palang, Tuban

Perkara berikutnya yang menjadi perhatian serius yang berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Tuban adalah dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam perkara itu, Susilo Hadi Utomo Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, ditetapkan tersangka. Ia terancam atau dijerat Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berkas perkara yang menyeret Sekdes tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Akibat ulahnya, Sekdes tersebut terancam UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut disalahgunakan oleh Sekdes setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan pada bulan Juli 2020.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian Sekdes. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga Juli 2020.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).

Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)

Sri Tutik, salah satu penerima BPNT ketika mengadu ke Polres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan