Ini Modusnya, Polresta Sidoarjo Bongkar Bisnis Perumahan Bodong
halopantura.com Sidoarjo – Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis penjualan perumahan bodong di Desa Pepe Sedati Sidoarjo, berhasil diungkap oleh Unit Harda (Harta Benda) Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.
Pelaku bernama M. Fatah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatab Genteng, Kota Surabaya. Ia diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, surat jual beli, kuitansi, brosur dan spanduk serta miniatur bangunan rumah.
“Modus pelaku, berinvestasi rumah dengan harga murah. Namun hingga kini, (rumah) tak kunjung dibangun,” ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019).
Diungkapkannya, tersangka melakukan penipuan penjualan rumah itu sejak tahun 2015 lalu. Dengan mengatasnamakan PT. Alisa Zola Sejahtera yang beralamat di ruko Perum Graha Kwangsan Indah, Sedati, Sidoarjo.
Modus operandinya, pelaku menawarkan beberapa unit rumah, dengan persyaratan mudah. Yakni, DP bisa diangsur selama 2 tahun, dengan status hak tanah dan perijinan lengkap serta tidak tanah sengketa.
“Harga rumah per unit, ditawarkan Rp 200-300 juta. Janjinya apabila DP sudah lunas, rumah langsung dibangun,” terangnya.
Menurutnya, para korban yang merasa tertarik dengan penawaran tersebut, mulai membayar awal sebagai tanda jadi sebesar Rp 5 juta. Setelah itu, dibuatkan kuitansi dan surat perjanjian ikatan jual beli notaris.
Hingga saat ini, kata Kasat Reskrim, korban yang merasa tertipu sebanyak 69 orang. Sebagian besar, korban yang sudah lunas menagih kepada tersangka untuk segera di bangun rumah. Namun, hingga tahun 2017 tanah yang masih berupa sawah itu, tak kunjung dilakukan pengurukan dan pembangunan. Hingga perubahan nama dari “Mustika Garden” menjadi “Grand Mutiara Abadi”.
“Korban tidak pernah diberi konfirmasi, hingga korban melaporkan ke pihak Polda Jatim,” imbuhnya.
Dari hasil menipu itu, tersangka ditaksir meraup keuntungan sekitar Rp 7 miliar. Namun, uang sebesar itu sudah habis tak tersisa.
“Uangnya habis untuk biaya operasional, dan perijinan,” pengakuan tersangka saat press rilis.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. Tersangka Fatah dikenakan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yan/fin/roh)