Ini Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Mantan Anggota DPRD Kota Malang
halopantura.com Surabaya – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Malang dengan hukuman pidana berbeda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Kesepuluh terdakwa itu adalah Choirul Amri (CA); Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Erni Farid (EFA); Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Choeroel Anwar (CAN); Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO); serta Mulyanto (MTO).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menciderai rasa keadilan publik.
“Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di pengadilan, dan mengakui sebagian perbuatannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arief Suhermanto, Rabu, (13/3/2019).
Oleh karena itu, jaksa minta pada hakim agar, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Seluruh terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, diganti dengan 2 bulan penjara,” tambahnya.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. “Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya. (win/roh)