Inilah 22 Anggota DPRD Kota Malang yang Ditetapkan Tersangka KPK
halopantura.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengumumkan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (3/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan (Rumah Tahanan).
Para anggota DPRD Kota Malang itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini ke 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang, Jawa timur yang diterima wartawan halopantura.com, Senin (3/8/2018) malam.
1. Arief Hermanto-Polda Metro Jaya
2. Teguh Mulyono-Polda Metro Jaya
3. Mulyanto-Polda Metro Jaya
4. Choeroel Anwar-Polda Metro Jaya
5. Suparno Hadi Wibowo-Polda Metro Jaya
6. Imam Ghozali-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
7. Mohammad Fadli-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
8. Asia Iriani-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
9. Indra Tjahyono-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
10. Een Ambarsari-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
11. Bambang Triyoso-Polres Jakarta Selatan
12. Diana Yanti-Rutan KPK Gedung K4
13. Sugiarto-Rutan KPK Gedung K4
14. Afdhal Fauza-Polres Jakarta Pusat
15. Syamsul Fajrih-Rutan KPK Gedung K4
16. Hadi Susanto-Rutan KPK Gedung K4
17. Erni Farida-Rutan KPK Gedung K4
18. Sony Yudiarto-Polres Jakarta Selatan
19. Harun Prasojo-Polres Jakarta Selatan
20. Teguh Puji Wahyono-Polres Jakarta Selatan
21. Choirul Amri-Polres Jakarta Selatan
22. Ribut Harianto-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“21 tersangka telah dibawa ke rutan, sedangkan 1 tsk, yaitu AFA (Ahmad Faiza) tadi setelah dilakukan pengecekan tekanan darah perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan,”terang Febri dalam pesan aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, tahap pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kemudian pada tahap ketiga ini, KPK menetapkan 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang. Dari jumlah keseluruhan, dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang, 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (fin/roh)