Inisiator Pemilihan Pengurus Kelenteng Tuban Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar

halopantura.com Tuban – Sembilan orang yang menjadi inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, dilaporkan ke Mapolres Tuban. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan tindakan inkonstitusional atau makar dengan mengadakan pemilihan pengurus dan penilik yang ditengarai tidak sesuai aturan.

Sembilan orang yang dilaporkan itu terdiri dari Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban. Berkas laporan telah diterima penyidik Satreskrim Polres Tuban.

“Sembilan orang kita laporkan ke polres, karena mereka telah melakukan perbuatan inkonstitusional dengan mengadakan pemilihan pengurus dan penilik kelenteng,” ungkap Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban, Rabu, (16/10/2019).

Menurutnya, perbuatan inisiator dan fasilitator tersebut tidak dibenarkan sesuai aturan. Sebab, dalam kegiatannya meraka tidak ijin pengurus maupun tak melakukan pemberitahuan kepada pihak keamanan.

“Katanya mereka hanya pertemuan dan sembyangan di Kelenteng, tetapi tahu-tahu mereka malah mengadakan pemilihan pengurus dan pengangkatan langsung,” jelas Bambang Djoko Santoso.

Selain itu, Bambang panggilan akrabnya menjelaskan, perbuatan meraka tidak sesuai prosedur atau telah melanggar anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) Kelenteng. Sehingga, proses pemilihan pengurus dan penilik pada beberapa hari yang lalu tidak sah secara hukum.

“Perbuatan mereka tidak sesuai dengan AD/ART kelenteng, dan itu tidak sah,” ungkap Bambang.

Adanya laporan tersebut dibenarkan Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono. Ia mengaku saat ini sudah ada yang melapor terkait tindakan anprosedural yang di lakukan umat kelentang Tuban.

“Selama ada pengaduan resmi akan kita tindak lanjuti. Terlepas itu pidana atau tidak harus kita tindak lanjuti,” ungkap Kapolres Tuban.

Sementara itu, Tan Ming Ang yang terpilih secara aklamasi sebagai Penilik Kelenteng periode 2019-2022, menepis jika perbuatan tersebut tidak sesuai prosedur.

Ia menyampaikan pemilihan pengurus dan penilik telah sesuai aturan AD/ART yang di miliki kelenteng. Sebab, umat yang hadir dalam pemilihan ini sudah 50 persen plus satu.

“Pemilihan ini sudah sesuai AD/ART Klenteng, sebab yang hadir disini sudah 50 persen lebih satu. Jumlah yang hadir lebih 150 umat,” ungkap Tan Ming Ang, Minggu, (13/10/2019)

Pemberitaan sebelumnya, ratusan umat berbondong-bondong datang ke Kelenteng Tuban untuk mengadakan pemilihan pengurus dan penilik periode 2019 – 2022, pada Minggu siang, (13/10/2019).

Proses pemilihan tersebut dipelopori beberapa umat yang mengatasnamakan inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik kelenteng.

Hasilnya, Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng. Mereka berdua terpilih secara aklamasi dengan di hadiri sekitar 150 umat.

Namun begitu, proses pemilihan tersebut ditentukan beberapa umat yang di pelopori oleh Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. Alasannya, pemilihan itu menabrak aturan dan AD/ART.

Hal sama juga disampaikan ahli hukum Yudi Wibowo Sukinto, Selasa, (15/10/2019). Ia menjelaskan, pemilihan pengurus pada Minggu kemarin dinilai melanggar hukum.

Yudi didatangkan ke Tuban oleh pengurus kelenteng untuk memberikan pandangan hukum terkait persoalan yang di hadapi Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu. (rohman)

Tinggalkan Balasan