Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI-Polri Siap Kawal Pendisiplinan Protokol Kesehatan
halopantura.com Tuban – Polres Tuban bersama Kodim 0811 Tuban menggelar silaturahmi bersama awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ronggolawe Pers Solidarity (RPS). Kegiatan dikemas dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di ruang serbaguna mapolres setempat, Selasa malam, (18/8/2020).
Dalam kegiatan itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono membeberkan peran TNI – Polri dalam melakukan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.
Dimana, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
“TNI – Polri akan membantu dan mendukung Pemda dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ungkap AKBP Ruruh Wicaksono di hadapan awak media dan para PJU Polres Tuban.
TNI dan Polri siap mendukung protokol kesehatan yang akan diterapkan selama masa transisi adaptasi kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Pada masa transisi, protokol kesehatan sangat penting untuk terus diterapkan.
“TNI dan Polri akan terus melakukan pendisiplinan dan Penegakan Hukum protokol kesehatan untuk mencegah timbulnya kasus baru Covid-19,” jelasnya.
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020, Polri diamanahkan 4 hal. Diantaranya, membantu dan mendukung Pemda dalam mengawasi protokol Kesehatan.
“Kemudian bersinergi dengan TNI dan institusi lainnya dalam menggiatkan patroli penetapan protokol Kesehatan,” jelasnya.
Ketiga melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Keempat melakukan pencegahan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan.
“Penegakan hukum itu bisa berupa sanksi sosial, denda, hingga pidana,” ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Hal sama juga disampaikan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadlon. Ia menyampaikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk peran insan media sangat penting untuk mencerdaskan bangsa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Peran insan pers ini sangat penting untuk memberikan edukasi buat masyarakat di tengah Pandemi ini,” jelas Dandim Tuban.
Lebih lanjut, Dandim 0811 Tuban berharap insan media memiliki tiga kepribadian. Diantaranya profesional, integritas, dan nasionalis.
“Ketiga kepribadian itu sangat penting, dan silaturahmi dengan rekan-rekan baik dilakukan sebagai upaya untuk bersinergi dengan media,” pungkasnya. (rohman)