Inspektorat Tuban Turun Audit Kerugian Negara Terkait Dugaan Penyelewengan BPNT

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda, telah menurunkan tim audit dari Inspektorat guna mengetahui kerugian negara akibat dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban.

“Kita sudah menurunkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” kata Bupati Tuban H. Fathul Huda usai menghadiri acara tasyakuran Hari Bhayangkara ke-74 di Mapolres Tuban, Rabu, (1/7/2020).

Selian itu, Pemkab Tuban juga telah memanggil pihak camat dan perangkat desa setempat. Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.

“Pak camat sudah kita panggil, kepala desa sudah kita panggil. Kita harapkan kasus ini jangan terulang didaerah lain,” ungkap Bupati Tuban.

Sebatas diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka lapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020). Dalam kasus itu, sudah ada 34 orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Selang beberapa hari, Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).

Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan