Istri-istri Resah, Polisi Tuban Sikat Pengepul Judi Togel Hongkong

halopantura.com Tuban – Anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus seorang pengepul judi togel Hongkong yang selama ini meresahkan istri-istri para penombok.

Pelaku itu bernama Ali Roja’i (42), salah satu warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kini, pengepul nomor togel itu tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.

“Pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (7/9/2022).

Kasus tersebut terbongkar ketika anggota mendapatkan laporan dari masyarakat bila pelaku menjual kupon togel kepada masyarakat. Adanya hal itu membuat istri-istri dari para penombok resah.

“Adanya judi tersebut membuat istri-istri para penombok judi togel dan tokoh agama di desa setempat merasa resah,” terang Kapolres Tuban.

Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Alhasil, anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan ketika tengah merekap nomor judi togel didalam rumahnya, Selasa malam (16/8/2022).

“Pelaku ditangkap anggota di rumahnya. Pelaku diketahui menjadi pengedar judi kupon togel dengan cara menerima tombokan atau taruhan judi togel dengan cara di tulis di kertas berkas bungkus rokok dan lewat chating di aplikasi WhatsApp,” beber AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar kertas bertuliskan nomor judi togel dari para pesanan para penombok, dan uang tunai.

“Uang tunai yang diamankan Rp. 784.000 dari hasil tombokan nomor togel,” tegas mantan Kapolres Sumenep itu.

Baca jugaRamah Lingkungan, IBL Boncong Tuban Sukses Sulap Limbah Pasir Silika untuk Budidaya Udang Vaname

Baca jugaBeroperasi Dua Bulan, Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM 900 Liter Solar Subsidi

Lebih lanjut, akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rohman)

2 Komentar
  1. […] Istri-istri Resah, Polisi Tuban Sikat Pengepul Judi Togel Hongkong […]

  2. […] Baca juga : Istri-istri Resah, Polisi Tuban Sikat Pengepul Judi Togel Hongkong […]

Tinggalkan Balasan