Izin Usaha Dilengkapi, DPRD Tuban : Karaoke DK Boleh Beroperasi
halopantura.com Tuban – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban melakukan rapat koordinasi dengan pemilik usaha hiburan malam Dunia Karaoke (DK), Camat Jenu, perwakilan Dinas, dan beberapa pihak terkait lainnya, di ruang rapat Komisi A DPRD Tuban, Jum’at, (11/5/2018).
Rapat koordinasi itu dalam rangka mencari solusi, agar tidak terjadi polemik terkait izin usaha relokasi tempat hiburan malam DK Tuban, yang saat ini berada di selatan jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Hasil koordinasi, DK boleh kembali beroperasi ditempat yang baru dengan syarat melengkapi proses perizinan usahanya. Karena DK merupakan pelaku usaha yang lama di Tuban, dan termasuk dari 11 karaoke yang telah dizinkan Pemkab Tuban. Tetapi saat ini karaoke itu tengah relokasi di tempat yang baru.
“DK boleh beroperasi di tempat yang baru dengan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku,” kata H. Miyadi, Ketua DPRD Tuban.
Selain itu, H. Miyadi, mengatakan DK merupakan hiburan malam yang lama, dan bukan baru atau penambahan jumlah karaoke yang ada di Tuban. Sehingga selama proses perizinan (relokasi tempat, red) di lengkapi, maka DK sudah bisa beroperasi di tempat yang barunya.
“Kita berharap proses perizinan yang baru segera di lengkapi agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” tegas Ketua DPRD Tuban yang juga politisi senior asal PKB Tuban.
Dewan mengatkan surat yang di keluarkan Pemkab Tuban beberapa hari kemarin, bukan terkait penutupan DK. Tetapi surat itu tentang pemberhentian operasional sementara tempat DK, sambil menunggu izin baru keluar dari pemerintah.
“Tidak ada penutupan, tetapi pemberhentian operasional sementara buat DK,” tegas H. Miyadi.
Lebih lanjut, H. Miyadi juga memberikan rekomendasi, pertama DK masih boleh beroperasi menggunakan ijin lama, namun harus menempati gedung yang lama. Sedangkan, rekomendasi yang kedua jika DK akan menempati tempat yang baru maka persyaratan-persyaratan yang baru harus dipenuhi.
“Kita berharap persoalan ini cepat selesai,” harap H. Miyadi yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tuban.
Setelah melakukan rapat koordinasi, Komisi A DPRD Tuban melanjutkan kunjungan di tempat DK yang baru. Hal itu untuk memastikan untuk sementara DK berhenti beroperasi sambil menunggu dokumen izin usaha lengkap.
Sementara itu, Heri Subagyo, Kuasa Hukum DK Tuban, mengatakan dalam waktu dekat segala persyaratan terkait perizinan relokasi tempat akan dilengkapi. Dengan harapan akan segera beroperasi sesuai dengan aturan berlaku.
“Kita akan mematuhi aturan yang berlaku dan melengkapi izin operasional. Karena keberadaan DK hanya pindah tempat, bukan menambah jumlah karaoke yang ada di Tuban,” pungkasnya. (rohman)