Jabat Wakil Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Perjalanan Karier Politik Wihadi Kian Melambung Tinggi

halopantura.com Tuban – Perjalanan karier politik Wihadi Wiyanto di Partai Gerindra kian cemerlang dan semakin melambung tinggi sejak terpilih sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Sukses di pemilu 2019, ia pun diberikan amanah sebagai Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Gerindra.

Kali ini, nama Wihadi Wiyanto diberikan kepercayaan untuk duduk di pengurus Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai. Dimana, Wihadi panggilan akrabnya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai, bersama Romo H Muhammad Syafi, dan Munatsir Mustaman.

“Saya sendiri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai, sekaligus juru bicara,” kata Wihadi Wiyanto Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sabtu, (30/1/2021).

Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra ini dipimpin Habiburokhman sebagai Ketua. Pria yang pernah sebagai Ketua Komisariat HMI FH Unila 1997 itu didampingi Sekretaris, M Maulana Bungaran.

Pengangkatan pengurus Mahkamah Partai ini berdasarkan surat keputusan partai Gerindra nomor 09-0001/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang ditandatangani langsung  Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto. Termasuk, sudah terdaftar sah di kementerian Hukum dan HAM dengan Surat nomor AHU.4.AH.11.01-27.

“Pengurus Mahkamah Partai Gerindra ini sudah dikukuhkan, dan juga sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM,” terang Wihadi jebolan Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Politisi kelahiran Bojonegoro itu menjelaskan, Mahkamah Partai Gerindra ini bertugas menangani setiap kasus pelanggaran etik dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Termasuk, menekankan bahwa prioritas Mahkamah Partai adalah memastikan semua kebijakan Ketua Dewan Pembina Gerindra bisa dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh kader pada semua level kepengurusan.

“Majelis Kehormatan merupakan Mahkamah Partai yang didesain menjadi quasi peradilan menurut Undang-Undang Partai Politik. Mahkamah Partai sendiri bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal di antara kader partai. Setiap pelanggaran etik dan AD/ART partai juga akan diproses melalui Mahkamah Partai,” tambah Wihadi Anggota DPR RI yang terpilih dari Dapil Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Sebatas diketahui, berikut susunan pengurus Majelis Kehormatan/Mahkamah Partai Gerindra:

Ketua: Habiburokhman

Sekretaris: M Maulana Bungaran

Wakil Ketua: Wihadi Wiyanto, Romo H Muhammad Syafi, Munatsir Mustaman

Anggota: Desmihardi, M Randy Effendi, Yunico Syahrir, Ahmad Riza Patria, Hendrik Lewerrisa, Susi Marley Bachsin, Putih Sari, Fikrah Auliyahrahman, Johan J Lewerissa, Meireza Endipat Wijaya, Hendarsam Marantoko, Adnani Taufiq, Setyoko, Rudi Wijaya, Raka Gani pissani, Dolfie Rompas, Eko Wibowo, Sutra Dewi, Juliana Panjaitan, Suhono, MM Rendhy Primasesa Sesunan, Andika Mendorfa, Dwi Ratri Mahanani, Martina. (rohman)

Tinggalkan Balasan