Jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban Jatah Golkar Tak Bisa Diproses

halopantura.com Tuban – Proses pengusulan untuk pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban yang menjadi jatah partai Golkar sudah tidak dapat diproses. Pasalnya, batas pengusulan jabatan itu dinilai sudah telat.

Bahkan, sampai saat ini Pengurus DPD Golkar Tuban belum mengajukan nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tuban H. Miyadi, Jumat, (29/3/2019).

“Sampai saat ini belum ada pengajuan dari DPD Partai Golkar,” ungkap Ketua DPRD Tuban.

Menurutnya, jika pun saat ini Pengurus DPD Golkar mengajukan pengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban, maka pimpinan sepakat tidak akan diproses.

Alasanya, karena proses pengajuan sudah terlambat dengan batas akhir per tanggal 31 Februari 2019 kemarin, atau masa tenggang 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir sesuai Peraturan Pusat (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pengisian kekosong jabatan.

“Tata tertib kita, proses PAW dilaksanakan dengan masa tenggang maksimal kurang 6 bulan sebelum jabatan berakhir,” tegas Ketua DPRD Tuban.

Kekosongan jabatan itu diakui H. Miyadi tidak akan mempengaruhi kinerja Dewan. Sebab, tugas dewan sudah dibagi di masing-masing Komisi DPRD.

“Tidak mempengaruhi kinerja dewan, karena (tugas,red) sudah di bagi di masing-masing Komisi, dan tugas pimpinan adalah mengkoordinir kegiatan di masing-masing Komisi,” jelas H. Miyadi politisi senior asal PKB.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Tuban, Nanik Hediyati, mengaku pengajuan nama anggota dewan untuk mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban telah dikirim ke pimpinan pada Selasa kemarin, (26/3/2019). Ia berharap proses pelantikan jabatan itu tetap bisa diproses.

“Jika tidak bisa diproses, saya ingin tahu aturannya, dan di jawab secara tertulis oleh DPRD. Sebab kita juga mengirimkan surat tertulis,” ungkap Nanik Hediyati.

Sebatas di ketahui, sudah hampir sembilan bulan kursi wakil ketua dewan yang menjadi wewenang partai Golkar kosong.

Baca : https://www.halopantura.com/jabatan-wakil-ketua-dprd-kosong-dpd-partai-golkar-tuban-dinilai-lambat-ambil-keputusan/

Kekosongan itu disebabkan Rudi Hariyanto mundur dari partai Golkar, sejak Juli 2018. Ia mundur dari partai berlambang pohon beringin itu karena pindah baju partai ke Hanura, untuk maju sebagai Caleg DPRD Tuban dalam Pemilu 2019. (rohman)

Tinggalkan Balasan