Jadi Makelar Tanah di Kilang Minyak, Pejabat Pemkab Tuban Terancam Sanksi Dipecat
halopantura.com Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein, memberikan peringatan keras kepada para pejabat pemerintah atau abdi negara agar tidak menjadi makelar tanah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim.
Jika terbukti ketahuan menjadi broker tanah, maka oknum pejabat pemerintah akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku hingga diberhentikan secara tak terhormat. Ultimatum itu disampaikan agar proses pembebasan lahan berjalan lancar dan sesuai dengan target dari proyek Nasional tersebut.
“Saya akan langsung memberhentikan oknum pejabat pemerintah yang mencoba membohongi masyarakat dengan menjadi makelar tanah di wilayah sekitar proyek,” ungkap Wabup Tuban, Rabu, (18/9/2019).
Menurutnya, sanksi tegas itu untuk mencegah terjadinya permainan harga tanah yang merugikan warga. Serta meminta agar proses pembebasan lahan bisa berjalan sesuai aturan dan lancar.
“Kita berharap tidak ada permainan harga tanah untuk proyek kilang minyak,” terang orang nomor dua di Pemkab Tuban itu.
Sebatas diketahui, saat ini petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban telah melakukan pengukuran lahan milik warga untuk pembangunan proyek kilang minyak Tuban, dan ditarget selesai Maret 2020.
Lahan itu berada di Desa Wadung, Sumurgeneng, Mentoso dan Kaliuntu, yang kesemuanya berada di Kecamatan Jenu, Tuban.
Pengukuran tersebut untuk mengetahui luas lahan dan dokumen kepemilikan warga. Setelah data terkumpul maka akan diserahkan ke Pertamina.
Selanjutnya, Pertamina melakukan lelang appraisal (penilai). Tim appraisal ditunjuk untuk menjadi bahan dalam perhitungan harga tanah. (rohman)