Jadi Tahanan Kejaksaan, Anggota Polisi di Tuban Dilaporkan Istri Dugaan Kasus KDRT

halopantura.com Tuban – Satu Anggota Polres Tuban berpangkat Bripka tengah menjalin proses pidana hukum karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat ini, proses hukum yang di jalani anggota polisi berinisial DP (37), sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negara (Kejari) Tuban.

“Sekarang statusnya (Bripka DP, red) sudah menjadi tahanan Kejaksaan, tinggal menjalin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Kasi Propam Polres Tuban Ipda Waheru Purwanto, usai mengikuti rilis akhir tahun bersama teman media bertempat di salah satu ruangan mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan anggota terhadap istrinya itu telah terjadi sekitar empat bulan terkait karena masalah ekonomi. Kemudian, istrinya mengajukan permohonan cerai karena sudah tidak kuat dengan sikap suaminya.

“Sudah mengajukan permohonan cerai, istrinya yang mengajukan cerai,” ungkap Kasi Propam Polres Tuban.

Pihak Propam Polres Tuban mengaku sudah sebanyak 5 kali dilakukan konseling atau mediasi untuk menyelesaikan kasus pidana anggotanya. Namun, pihak istri masih tidak mau damai dan melanjutkan perkara KDRT ke ranah hukum.

“Sudah 5 kali dilakukan konseling, tetapi masih tidak bisa. Istri minta lanjut ke jalur hukum,” tegas Ipda Heru panggilan akrab Kasi Propam Polres Tuban.

Meskipun sudah menjadi tersangka, Bripka DP masih tetap menerima gaji pokok dari institusi Korps Bhayangkara ini. Namun begitu uang tunjangan atau  gaji yang lainnya sudah tidak menerima.

“Sekarang belum putusan, sehingga masih menerima gaji pokok yang lainnya sudah tidak menerima,” jelasnya.

Polres Tuban masih menunggu putusan inkracht atau proses penyelesaian akhir dari suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan.  Setelah itu,  Bripka DP akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi selanjutnya.

“Setelah putusan inkracht,  kita melaksanakan sidang KKEP terhadap  anggota ini,” terang Iptu Heru.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman dalam rilis akhir tahun menjelaskan data pelanggaran personil selama satu tahun ini ada 7 kasus. Rinciannya, 3 kasus pelanggaran disiplin, 3 sidang KKEP, dan 1 pidana.

“Data pelanggaran personil selama satu tahun ini ada satu anggota proses pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Kapolres Tuban.

Baca juga : Jelang Tahun Baru 2022, Polres Jombang Amankan Ratusan Knalpot Brong

Baca juga : Tren Kasus Narkotika di Tuban Alami Peningkatan Selama Pandemi 2021

Lebih lanjut, mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan sejumlah pelanggaran personil ini akan menjadi evaluasi dan introspeksi institusi kepolisian kedepan. Sehingga, pada tahun depan harapannya tidak terjadi peningkatan pelanggaran personil khususnya pidana bagi anggota.

“Kita berharap tahun depan tidak ada lagi pelanggaran pidana,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan