halopantura.com Jombang – Peredaran obat obatan terlaran dan sejenisnya terus diberantas oleh jajaran kepolisian. Kali ini, petugas dari Polsek Sumobito, Polres Jombang, berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L
Dua pemuda pengangguran yang diamankan yakni, Mochammad Firmansyah (17) dan Muhamad Aditya alias Adi (17). Keduanya saling bertetanggaan asal Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Mereka diamankan ditempat yang berbeda beserta barang buktinya,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Jumat (10/11/2017).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mengedarkan pil haram tersebut. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu langsung bergerak melakukan penyelidikian dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Firmasyah yang sudah dicurigai gerak geriknya, langsung disergap polisi di sekitar KUD, dusun Ingaspendowo, Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti sebanyak 33 pil dobel L dan uang tunai Rp 6.500 yang diduga sisa dari hasil penjualan,” terang Iptu Subadar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan, mengarah pada Aditya. Polisi langsung menggerebek rumahnya di Desa Gajah. Tak sia-sia, petugas menemukan barang bukti 3 pil koplo yang diduga sisa dari konsumsinya.
Selain itu, juga menyita ponsel milik pelaku. Selanjutnya, Aditya digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. “Kedua pelaku dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hal itu untuk mengungkap pemasok obat obatan terlarang itu.
“Kami terus mengembangkannya untuk mengungkap pemasok diatasnya,” ujarnya. (fin/roh)