Jadi TO, 15 Pemain Judi di Bumi Wali Tuban Berakhir di Penjara

halopantura.com Tuban – Polres Tuban berhasil mengungkap 5 kasus judi yang tengah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Pekat Semeru yang di gelar selama 12 hari mulai sejak 22 Maret sampai 2 April 2021. Dalam kasus itu, diamankan 15 orang sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Kita berhasil mengungkap 5 kasus judi yang jadi TO dan diamankan 15 orang tersangka,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis, (15/4/2021).

Kasus judi itu terbongkar berdasarkan hasil laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan menggerebek lima kasus judi di sejumlah lokasi yang berbeda.

Kasus pertama, anggota berhasil mengungkap kasus judi kartu domino dengan uang taruhan sebesar Rp 370.000 pada 22 Maret 2021. Dalam kasus itu diamankan tiga orang tersangka yang terlihat judi.

Tiga orang itu adalah Karno (51) warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban. Kemudian, Ngarsimo (46) dan Rasmijo (44) yang keduanya merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang Tuban.

“Barang bukti yang diamankan satu set kartu domino dan uang tunai,” terang AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.

Kasus kedua berhasil membongkar judi papan pelaseran dengan taruhan uang pada 22 Maret 2021. Dalam judi itu diamankan, Sarwi Winarto (48), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban.

“Barang bukti yang diamankan, sebuah papan plaser berbentuk lingkaran bertulis angka 1 sampai 24, satu lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai 24, dan uang tunai Rp 690.000,” terang AKBP Ruruh.

Pada kasus ketiga, anggota berhasil menggerebek judi domino di wilayah Grabagan dengan lima orang tersangka sebagai penombok. Ketiga tersangka ada Mujito (53) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Tuban.

Lalu, ada Sampurno (42) warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Tuban. Dan diamankan Pandi Wartono (37), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

“Satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 274.000 diamankan sebagai barang bukti,” terang Kapolres Tuban.

Kasus keempat judi kartu remi diungkap anggota dengan tiga orang tersangka pada 24 Maret 2021. Termasuk barang bukti satu set kartu remi, lembar karton rekap hasil judi, dan uang tunai Rp 383.000.

Ketiga tersangka itu adalah Doris Kurjai (47) warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Tuban. Lalu ada Karsianto (52) dan Ngasirin (42) yang keduanya warga Desa Sumberejo, Rengel, Tuban.

“Ketiga tersangka ini telah ditahan dan barang bukti juga diamankan,” jelas Kapolres Tuban.

Terakhir, judi domino di wilayah Kecamatan Tambakboyo dibongkar pihak kepolisian dengan ditetapkan 5 orang tersangka pada 27 Maret 2021.

Kelima orang tersebut merupakan Darmawan (49), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur Jabar, Selamet (53) warga Hendrosari Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Setelah itu, M Taufiq (39) warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Toyib (53), warga Desa Ngrandulor, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, dan Dompo (39) warga Desa Montongsekar Kecamatan Montong.

“Barang bukti yang diamankan dua kartu domino, dan uang tunai Rp. 2.215.000,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan