Jadi TO, 2 Pria Pengedar Sabu di Jombang Tumbang
halopantura.com Jombang – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus dua pria diduga sebagai pengedar sabu. Keduanya diamankan setelah sebelumnya menjadi target operasi (TO) lantaran meresahkan masyarakat.
Kepala Satresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito membenarkan penangkapan itu, Sabtu (30/9/2023).
Ia mengatakan penangkapan itu terjadi di Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (7/9/2023).
“Benar, tim kami menyamar pakaian preman berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Komar.
Pelaku bernama Rengga Aditya Pamungkas (26), pekerja konstruksi dan Mohamad Erik Cahyono (21). Keduanya warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Dari tangan Rengga, petugas menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram.
Kemudian 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Lalu uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone.
Sedangkan dari tangan Erik disita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone.
Komar menjelaskan penangkapan kedua orang pelaku tersebut dari pengembangan. Keterangan tersangka yang telah tertangkap sebelumnya mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu pelaku tersebut.
“Penangkapan pelaku dari pengembangan tersangka lain yang tertangkap sebelumnya,” ujar polisi tiga balok emas di pundak ini.
Nah, berbekal dari keterangan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat meringkus kedua orang pelaku saat berada di lokasi.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Komar juga menegaskan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang menjadi jaringannya.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.
Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (fin/roh)