Jadi TO, Bandar Sabu di Kota Kediri Tumbang
halopantura.com Kota Kediri – Seorang bandar pengedar obat terlarang jenis sabu dan pil dobel L diringkus anggota Polres Kediri Kota. Selama ini pelaku telah masuk dalam target operasi (TO) anggota karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Kediri.
Pelaku yang diamankan itu bernama M. Zainul Muchlis (33), pria asal warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut dan memutus mata rantai penyebaran obat terlarang.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Jumat, (6/11/2020).
Tak tanggung-tanggung dari penggeledahan, dalam sebuah tas ransel tempat tinggal tersangka, petugas mengamankan 2 plastik berisi sabu masing-masing 101,47 gram dan 85,64 gram.
Selain itu turut diamankan pil dobel L, sebanyak 46.000 butir dalam kemasan botol plastik, 90 butir dalam kemasan plastik klip, 50 butir dalam kemasan bungkus rokok dan 60 butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip.
“Berdasarkan dari hasil pengembangan dari ungkap tersangka Derry Darmawan yang telah di tangkap sebelumnya bahwasanya telah mendapatkan pil dobel L dari tersangka, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.
Kasubag Humas Polres Kota Kediri AKP Kamsudi menambahkan, selain barang bukti Sabu dan pil dobel L tersebut, dari tersangka yang ditangkap di rumah Jl.Ngadisimo I/38 Rt.03 Rw.08 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, sekira pukul 04.30 WIB itu, polisi juga mengamankan 3 unit timbangan digital, 4 pack label pil dobel L, 12 pack plastik pembungkus pil dobel L, 10 pack plastik klip kosong, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Selanjutnya untuk tersangka beserta barang bukti yang ada di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kamsudi.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota membekuk Derry Darmawan (28), yang juga beralamat di Jl.Ngadisimo I/38 Rt.03 Rw.08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri atas informasi masyarakat.
Dari tangan pria tamatan SMK ini, petugas mengamankan Barang bukti 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 110.000,- dan 1 unit handphone merk Realme Note 8 warna biru berserta simcard.
“Kedua tersangka, masing-masing disangka dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (yud/fin/roh)