Jadi TO, Dua Pecandu Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com, Jombang – Dua pecandu narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Mojowarno, Polres Jombang. Kini mereka berdua masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh anggota.
Kedua pelaku diketahui berinisial WG (45) asal Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, dan RKP (20) warga Perum Bumi Mojoasri, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Kedua pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono, Selasa (16/5/2018).
Penangkapan dua budak sabu itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Bahwa, kedua pelaku merupakan seorang pengguna sabu-sabu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keduanya pun berhasil diringkus aparat penegak hukum.
“Kedua pelaku ditangkap di Perum Mojoasri dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Mojowarno.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa diantaranya, seperangkat alat hisap sabu (bong), enam plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah skrop yang terbuat dari sedotan, kemudian sebuah cutenbut dan lintingan kertas tisu serta sedotan plastik dan korek api.
“Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan pelaku lainnya,” ucapnya.
Para pelaku telah membawa, menyimpan, menguasai dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keduanya pun langsung ditahan polisi.
“Kedua pelaku diduga Melanggar pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (fin/roh)