Jadi TO, Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Diam-diam pemuda pengangguran ini, punya bisnis lain. Ivan Renaldi alias Plong (23) rupanya ‘jualan’ barang haram Narkoba, jenis sabu. Namun sayang, pekerjaan terlarang warga Mojongapit, Jombang ini tidak berjalan mulus dan terendus polisi.
Ivan telah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang pada Selasa (7/1/2020) di Desa Pulo lor, Jombang kota. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,15 gram sabu dan satu unit ponsel.
Kasat Resnarkoba, AKP Mochamad Mukid, mengatakan, anggotanya tak hanya meringkus Ivan. Ada tiga orang gembong sabu yang ditangkap. Mereka dicokok di tempat yang berbeda.
“Tersangka Ivan sudah menjadi TO. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya,” kata AKP Mukid kepada media ini.
Dari ‘nyanyian’ tersangka Ivan, barang bukti sabu itu didapat dari kenalannya. Tidak lama, anggota langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain yang menjadi jaringannya.
Tersangka Rangga Wisnu Wardana alias (20), Penjual Es asal Desa Mojongapit, Jombang dan Jamal (24) kuli bangunan, warga Desa Kepuhkembeng, Peterongan dibekuk di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Jombang.
“Dari keduanya, barang buktinya 9 plastik klip masing-masing berisi sabu, dengan total berat kotor 2,56 gram dan dua unit ponsel,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Setelah itu, polisi kembali membekuk tersangka M Romadhon alias Madun (25) yang juga masih satu jaringan. Dia diciduk di rumah kontrakan Desa Sambongdukuh, Jombang kota.
Dari tangan sopir ini, diamankan barang bukti 2 buah pipet kaca sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,10 gram, dan 0,91 gram, 1 buah korek api warna hijau sebagai kompor, 4 pack plastik klip kosong, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit atau bong, 1 buah cutter, 1 pack sedotan plastik, serta 1 buah HP merk Samsung.
“Tersangka yang diamankan dalam satu jaringan ini sebanyak 4 orang. Semua langsung kita tahan,” kata Mukid.
Atas tindakannya melanggar hukum, tersanga dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin/roh)