Jadi TO, Kuli Bangunan Dibekuk Polisi di Kos

halopantura.com Jombang – Basrudin alias Oden (22) seorang kuli bangunan dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang karena mengedarkan pil koplo dobel L. Oden Ditangkap bersama dua temannya di Kos-kosan Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Pelaku tertangkap tangan sesaat setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil dobel L tanpa ijin,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dalam rilisnya, Selasa (28/8/2018).

Ia menjelasakan, tiga tersangka yang diringkus selain Oden adalah Muh Fikri Al Maudin alias Rahul (21), keduanya Desa Kalianyar, Kecamatan Jogoroto. Serta Eko Tri Prasetyo Widodo Als Dodok (34), Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

AKP Mukid mengatakan, penangkapan ketika tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikandengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Hingga akhirnya ketiganya dibekuk beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankam 10 butir pil dobel L dan 2 buah HP merk samsung warna hitam serta HP Xiaomi warna hitam masing-masing berikut simcardnya,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.

Ketiganya kini diproses di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah cukup bukti, para tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas AKP Mukid. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan