Jadi TO, Pemuda Jombang Diringkus Usai Transaksi Sabu
halopantura.com Jombang – Pemuda bernama Andre Saputra alias Hasong yang selama ini menjadi target oprasi (TO) karena mengedarkan sabu-sabu di Jombang akhirnya berhasil dibekuk. Sepak terjangnya berakhir ketika akan menjalankan transaksi obat terlarang.
“Pelaku adalah TO dan kita tangkap di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Minggu (24/3/2019)
Dari tangan Andre, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang terbungkus kertas tissu. Serta diamankan sebuah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi, dan uang Rp 20.000.
“Barang bukti telah kita amankan,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang.
Pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di TKP. Sejurus kemudian, anggota unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Nah, disekitar lokasi anggota mendapati pelaku yang sudah satu bulan diincarnya. Saat itu, gerak-gerik peternak ikan lele itu juga mencurigakan. Tanpa membuang waktu, anggota korps cokelat tesebut langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, ditemukan narkoba sabu-sabu. Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 20 tahun itu dijebloskan kedalam penjara. Andre dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fin/roh)