Jadi TO, Pengedar Sabu Diringkus Tanpa Perlawanan di Rumahnya
halopantura.com Jombang – Agung Priyono alias Sinyo (28) ditangkap anggota Satrenarkoba Polres Jombang karena kepemilikan narkotika sabu-sabu. Pria asal Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo tersebut, dibekuk di dalam rumah, di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Pelaku merupakan TO. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat reserse Narkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (29/8/2019), pagi.
Pelaku dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Mukid.
Penangkapan Sinyo bermula dari informasi masyarakat jika tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kesamben. Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah cukup bukti, aparat korps bhayangkara tersebut langsung meringkusnya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Jombang.
“Satu unit HP merk Samsung yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba juga kita amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini. (fin/roh)