Jadi TO, Polisi Amankan Pil Karnopen di Dalam Helm
halopantura.com Tuban – Jadi target operasi (TO), akhirnya pengedar pil karnopen berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Semanding, Polres Tuban. Pelaku diamankan ketika tengah mangkal di jalan Hayam Wuruk, turut Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama Suryanto (40), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Tuban. Barang haram pil karnopen yang dijual pelaku disimpan di sebuah helm untuk mengelabuhi anggota.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban, Selasa, (9/4/2019).
Ia menjelaskan pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan TO yang telah ditentukan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, dan anggota berhasil mengamankan pelaku dilokasi kejadian tanpa perlawanan, Sabtu malam, (6/4/2019) sekitar pukul 21.00 Wib. Selain pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 75 butir pil karnopen sisa penjualan.
“Pelaku menyimpan pil karnopen didalam helm warna hitam yang saat itu dipakai pelaku dalam perjalanan naik sepeda motor. Pil karnopen yang kita amankan ada 75 butir,” beber AKP Desis Susilo.
Selain pil karnopen, anggota juga mengamankan sepeda motor satria bernopol S 3865 EG yang digunakan pelaku. Serta diamankan sebuah helm yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu.
“Semua barang bukti telah kita amankan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rohman)