Jadi TO Sabu, Pemuda Asal Surabaya Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Rheno Purnadarmantya (33), warga jalan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, diringkus anggota kepolisian. Pasalnya, ia nekat mengedarkan sabu di wilayah hukum Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid SH, mengatakan tersangka merupakan pengedar sabu-sabu dan ditangkap di daerah pusat kota Jombang beserta sejumlah barang buktinya.
“Ditangkap anggota unit I di pinggir jalan raya Soekarno Hatta Jombang depan indomaret, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” kata AKP Mukid, Sabtu (20/7/2019).
Ia menyampaikan tersangka ditangkap Selasa (16/7/2019) pagi. Dari tangan tersangka, anggota mendapati barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gram dalam bungkusan keryas bekas karcis tiket beserta dalam selembar uang kertas 2 ribu rupiah.
Selian itu, dua unit Hanphone merk Haierwarna hitam dan Nokia warna merah turut dijadikan barang bukti. “Tersangka merupakan TO yang kita buru selama ini,” terangnya.
Lebih lanjut, polisi menjerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)