Jadi TO Tiga Bulan, Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus
halopantura.com Jombang – Dua pemuda di ringkus anggota Polres Jombang. Pasalnya, mereka ketahuan mengendarkan obat terlarang jenis dobel L di wilayah hukum Jombang.
Kedua pelaku diketahui bernama Toni Waloyo (32), sopir truk asal Dusun/ Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, dan Budi Santoso warga Desa Kedungpari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Kedua pelaku telah ditahan,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (20/9/2018).
Keduanya ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengintaian atau jadi target operasi (TO) selama kurang lebih tiga bulan. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 4000 butir lebih pil jenis dobel L.
“Keduanya ditangkap di Dusun/Desa Dukuhdimoro, RT 06/RW 08, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,” katanya.
Menurut AKP Mukid, Penangkapan kedua pelaku tidak mudah. Selama ini pelaku cukup cerdik dan dalam operasinya mengunakan sistem ranjau. Berkat informasi, kata Mukid, selama kurang lebih tiga bulan akhirnya pengedar pil setan itu diringkus.
Barang bukti yang disita yakni, 4 pack/bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan jumlah 4.000 butir pil dobel L. 11 plastik klip masing-masibg berisi 11 butir pil dobel L dengan jumlah 121 butir pil dobel L. Uang tunai sebesar Rp 550.000, dan 1 buah Hp merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar yang selama ini menjadi pemasoknya.
“Barang haram yang merusak otak itu berasal dari wilayah Sidoarjo. Kami juga bekerjasama dengan Polda Jatim untuk menangkap bandarnya,” pungkas AKP Mukid kepada media ini. (fin/roh)