Jadi TO, Tiga Pengedar Obat Diringkus Polisi
halopantura.com Kediri – Satreskrim Polsek Pesantren, Resort Kediri Kota mengamankan tiga pelaku ketika tengah melakukan transaksi obat terlarang jenis dobel L. Mereka diamankan setelah menjadi target operasi (TO) anggota beberapa minggu yang lalu.
“Pelaku telah diatahan beserta barang buktinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Iptu Panggayuh, Selasa, (4/12/2018).
Pelaku yang dibekuk adalah Andik Sucianto alias Salepo (18) asal Ds Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap di Lingkungan Majekan, RT 26/05, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, Andik mengaku mendapatkan barang haram tersebut yakni membelinya dari Aris Kurniawan alias Pseing (23) warga Dusun Tanjunganom, Desa Tunge yang masih tetangganya. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk Aris di rumahnya.
“Ketika diinterogasi, Aris mengaku mendapatkan barangnya dari Agus Suroso (28) yang masih tetangganya. Agus juga langsung kita tangkap,” katanya.
Lebih lanjut, penangkapan tersangka saat itu hendak transaksi dan melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Anggota yang telah mengintainya, kemudian menghentikan lalu dilakukan penggeledahan.
“Tersangka sempat membuang Barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik warna biru dan hitam kecil yang masing-masing berisi 21 butir dan sejumlah 84 butir pil dobel L.
Selain barang bukti pil dobel L diatas, dari ketiga tersangka, daimankan braang bkuti uang tunai hasil penjualan Rp. 200.000, 3 unit Hand Phone (HP), 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih Npool AG 5202 HU beserta anak kunci.
“Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Mas Joko)