Jadi TO, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi target operasi (TO) berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tuban dibeberapa lokasi berbeda. Mereka bertiga diamankan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Tuban, dan anggota masih mengembangkan kasus itu guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
“Ketiga tersangka telah di tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kasus masih dikembangkan,” ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono, Minggu, (10/2/2019).
Wakapolres Tuban menjelasakan ketiga tersangka diketahui berinisial TAR (28), seorang pemuda warga Dusun Krajan, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban. Ia diamankan di pertigaan jalan Merakurak-Kerek, tepatnya di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, pada Selasa malam, (5/2/2019) sekitar pukul 20.00 Wib.
“Dari tangan tersangka TAR diamankan barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,13 gram, yang disimpan dibungkus rokok,” jelas Kompol Teguh panggilan akrab Wakapolres Tuban.
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial TMP (19), pemuda warga Kedondong Kidul, Kelurahan Tegalsari, Surabaya. Dari tangan tersangka anggota mengamankan 3 poket sabu dengan berat 0,78 gram.
“Tersangka TMP diamankan Minggu pagi (27/1/2019) sekitar pukul 07.30 Wib,” jelas Wakapolres Tuban.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk tersangka ketiga berinisial HS (51), diamankan anggota di dalam kamar rumahnya di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban, pada Sabtu siang, (26/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 poket sabu dengan berat 0,38 gram, 6 buah pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pengakuan para tersangka, sabu itu dibeli dari Surabaya,” terang Kompol Teguh.
Pemberitaan sebelumnya, selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar Polres Tuban berhasil mengungkap 19 kasus yang terdiri 3 kasus narkotika, 3 kasus obat terlarang daftar G, dan 13 kasus miras. Dengan ditetapkan 19 tersangka terdiri 17 laki-laki dan 2 perempuan.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 12 hari, sejak tanggal 26 Januari sampai 6 Februari 2019. (rohman)