Jadi Zona Merah, Polres Tuban Perketat Pendisiplinan Protokol Kesehatan
halopantura.com Tuban – Pihak kepolisian bersamaan instansi terkait akan memperketat pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan evaluasi terkait pencegahan serta penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Tuban keluar dari zona merah virus corona.
“Kita bersama instansi terkait akan terus melakukan evaluasi dan langkah-langkah yang progresif supaya Tuban keluar dari zona merah,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat, (27/8/2020).
Evaluasi itu dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban. Sehingga, nantinya bisa ditemukan langkah-langka yang efektif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Dilakukan Evaluasi apa yang menjadi penyebab peningkatan termasuk upaya pencegahannya,” jelasnya.
Selian itu, pihak Polres Tuban bersama TNI dan Satpol PP telah melakukan apel pencanangan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19, pada Senin (24/8/2020). Dalam inpres tersebut mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020, Polri diamanahkan 4 hal. Diantaranya, membantu dan mendukung Pemda dalam mengawasi protokol Kesehatan.
“Kepolisian bersinergi dengan TNI akan membantu pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan, melakukan patroli dan pembinaan masyarakat untuk sama-sama ikut mencegah Covid-19,” tegas Kapolres Tuban.
Pembinaan kepada masyarakat dilakukan agar mereka ikut berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Setelah itu melakukan pencegahan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan.
Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar protokol kesehatan bisa berupa sanksi sosial, denda, hingga pidana.
Sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan seperti masyarakat yang keluar rumah yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak, maka bisa kena sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Kemudian untuk lembaga denda sebesar Rp 300 ribu.
“Nanti akan diatur sanksi (pelanggaran protokol kesehatan red) denda sebesar Rp 100 ribu. Kalau lembaga sebesar Rp 300 ribu,” ungkap AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.
Pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang keluar rumah tidak pakai masker ada tahapannya. “Sanksi denda ada tahapannya, tidak langsung denda,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai sosialisasi untuk mencegah penyebaran virus, maka Polres Tuban juga menggandeng komunitas ojek online. Dimana, mereka diberikan sejumlah helm tangguh Covid-19.
Pada helm tangguh covid-19 tersebut, terdapat stiker sosialisasi yang bertuliskan tentang imbauan kepada pengguna jalan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti imbauan menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan lain sebagainya.
“Kita pilih Gojek ini karena cukup dekat dengan masyarakat pengguna jalan,” terang Kapolres Tuban.
Sebatas diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, Kamis, (27/8/2020), angka kumulatif kasus positif terpapar ada 338 pasien. Dengan rincian, sembuh 236 orang, dirawat 58 orang, meninggal 44 orang. (rohman)