Jaksa Agung Terima Gelar Adat Melayu Jambi
Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam dari Lembaga Adat Melayu Jambi atas sumbangsih pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah di provinsi bergelar Bumi Supucuk Jambi Sembilan Lurah.
Penganugerahan gelar adat dirangkaikan dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah IV Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera di Jambi, Sabtu (27/8/2022).
“Terlintas pengalaman dan pengabdian saya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah berpuluh tahun yang lalu ketika saya mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di Provinsi Jambi ini,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Burhanuddin mengaku tidak pernah berpikir bakal dianugerahi gelar kehormatan dari tokoh adat Jambi.
Baginya menjalankan tugas secara ikhlas sesuai dengan ketentuan yang digariskan mengabdi sebagai jaksa di Provinsi Jambi.
Mengutip tradisi adat Jambi yang mengatakan lantak nan idak goyah dan sesuai pulo dengan seloko kito yang mengatokan beruk di rimbo disusukan, anak di pangku diletakkan, tibo di mato jangan dipicingkan, tibo diperut jangan dikempeskan, lurus benar dipegang teguh, kato benar diubah indak.
“Inilah yang menjadi pijakan saya dan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami dari dahulu hingga sekarang,” kata Burhanuddin.
Masyarakat Adat Jambi juga memberikan penganugerahan kepada istri Jaksa Agung Sruning Burhanuddin dengan gelar “Karang Setio”.
“Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas penghargaan “Karang Setio”.
Ia pun berharap penghargaan ini akan makin memberikan motivasi kepada pihaknya untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Bagi Burhanuddin, gelar yang didapatkan tersebut merupakan beban yang tidak ringan. Oleh karena itu, dia meminta arahan dari seluruh pimpinan adat Jambi.
“Tentu ini merupakan beban yang tidak ringan ketika gelar ini kami sandang. Oleh karena itu, tunjuk ajar dari seluruh datuk datin kepada kami akan makin menguatkan kami untuk melestarikan salah satu aset tak ternilai yang kita miliki ini,” ujarnya dalam logat Jambi.
Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat Melayu Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Hasan Basri Agus, serta penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Untuk penganugerahan Karang Setio kepada Sruning Burhanuddin ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi Hesnidar Haris.
Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin merupakan kesepakatan Rapat Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi. Gelar Adat Melayu Jambi diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.
Pengertian kecik benamo, gedang begelar menunjukkan arti bahwa waktu kecik atau kecil diberi nama dan sesudah besar diberi gelar oleh orang tua atau kerabat dekat orang tua, oleh lingkungan persekutuan, atau oleh masyarakatnya, atau oleh komitmen masyarakat yang bersangkutan.
Dengan demikian gedang diartikan sesudah dewasa, sesudah berkeluarga atau ketika sedang menjadi “orang besar” di lingkungan masyarakatnya atau sedang menyandang suatu jabatan yang terpandang, apakah itu jabatan adat maupun jabatan negara, pemerintahan dan keorganisasian lainnya.
Selain Jaksa Agung, masyarakat adat Jambi juga memberikan penganugerahan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia. (Laily Rahmawaty/ D.Dj. Kliwantoro)
Sumber : Antara