Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Guru Spiritual Setubuhi Bocah di Bawah Umur
halopantura.com Tuban – Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kompak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hakim menghukum terdakwa guru spiritual berinisial FT (21), dengan 6 tahun penjara. Pasalnya, pria itu terbukti melalukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Putusan majelis hakim tersebut dinilai terlalu ringan oleh jaksa. Sebab, tuntutan jaksa saat itu hukum pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Penasihat hukum bersikukuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengajukan banding atas putusan ini,” ungkap Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Jumat (3/6/2022).
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar rupiah subsider kurungan 3 bulan penjara.
“Kalau denda tidak di bayar, otomatis terdakwa harus menjalani pidana subsider tiga bulan kurungan,” terang Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Pihak PN Tuban mengakui vonis yang dijatuhkan hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena salah satu korbannya mencabut keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukum terhadap terdakwa.
“Pencabutan keterangan dari salah satu korban itu dengan surat pernyataan. Ini menjadikan salah satu pertimbangan putusannya lebih ringan dari JPU,” ungkap Uzan.
Sebatas diketahui, terdakwa tersebut merupakan guru spiritual di sebuah padepokan yang ada di Kabupaten Tuban. Ia dilaporkan orang tua korban ke kepolisian karena melalukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Hingga akhirnya, guru spiritual itu diamankan anggota Polres Tuban pada pertengahan bulan Oktober 2021. Dimana, dalam kasus itu tersangka melalukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban dengan modus pengobatan. (rohman)