Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Notaris Tuban
halopantura.com Tuban – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengajukan banding di Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya. Karena putusan hukuman pidana 5 bulan penjara terhadap Notaris Trien Harvits Dian Kusuma Ratna, dianggap telaru ringan.
“Vonis Majelis Hakim dianggap Jaksa terlaru rendah, makanya Jaksa mengajukan banding,” terang Kasi Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki HY, Kamis, (8/6/2017).
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penggelapan uang yang mengakibatkan keruginan terhadap orang lain. Sehingga dengan putusan lima bulan itu, dinilai Jaksa kurang memenuhi rasa keadilan atas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa.
“Tuntutan Jaksa saat itu dua tahun penjara, dan divonis lima bulan,” ungkap Teguh Basuki HY ketika dikonfirmasi halopantura.com.
Terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang milik kliennya sendiri dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama proses itu, terdakwa meminta uang kepada kliennya sebesar Rp 10.600.000 untuk membayar PPB.
Namun ditengah perjalanan, korban mengetahui masih punya tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya. Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Tuban dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Tuban.
“Terdawa terbukti melakukan kasus penggelapan dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Tuban,” terang Teguh Basuki HY.
Baca : https://www.halopantura.com/gelapkan-uang-notaris-tuban-dihukum-5-bulan-penjara/
(mus/roh)