Jaksa Nonaktif Jalani Sidang Perdana Perkara Pencabulan di Jombang

halopantura.com Jombang – Jaksa nonaktif Kejari Bojonegoro berinisial AH menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jombang. Sidang dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa AH digelat secara tertutup.

Sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja PN Jombang, Rabu (23/11/2022) tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Yakni satu orang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban.

Sidang mulai digelar tertutup pukul 10.30 WIB. Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, didampingi dua Jaksa fungsional Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.

Sedangkan Jaksa nonaktif AH yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan itu mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Jombang.

Sebelum sidang dimulai, ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mempersilahkan kepada wartawan untuk mengambil gambar terlebih dahulu. Selain saksi yang masih anak-anak, peserta lainnya untuk bisa keluar dari dalam ruang persidangan.

“Sidang tertutup, kami persilahkan Teman-teman media untuk mengambil gambar para pihak, penuntut umum maupun penasehat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang.

Selang 10 menit, persidangan dengan agenda dakwaan itu dimulai secara tertutup. Para wartawan hanya menunggu di depan ruang sidang. Sidang berakhir sekitar jam 14.30 WIB.

Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Oknum jaksa yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga tega mencabuli yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Sedangkan di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.

Baca juga : Bea Cukai Kediri Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Tuban Kecewa Pemangkasan Pohon di Sepanjang Jalan Basra

Mucikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9/2022) divonis hakim Pengadilan Negeri selama 11 bulan penjara. Majelis Hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan