Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Ahmad Dhani Siang Ini
halopantura.com Surabaya – Sidang lanjutan kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa, Selasa (23/4/2019) siang.
Kepastian pembacaan tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini, diterangkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
“Sudah siap (rencana tuntutan). Nanti pasti dibacakan. Sudah tidak ada revisi lagi,” ungkapnya.
Ditanya berapa tuntutan yang akan diberikan pada Ahmad Dhani, Richard mengaku tidak tahu. “Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu,” ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4) pekan lalu. Namun ditunda dibacakan jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.
Ahmad Dhani sendiri didakwa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.
Sebatas diketahui, kasus itu bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Akibatnya Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. (YOH)