Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Polisi Terlibat Tambang Ilegal di Tuban Ditunda Lagi
halopantura.com Tuban – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Sujoko (38), seorang oknum polisi yang diduga terlibat kasus bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Tuntutan bagi terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada hari ini, Kamis (7/12/2023). Namun, sidang ditunda pekan depan lantaran jaksa belum siap menyusun tuntutan.
“Sidang ditunda karena jaksa belum siap masih menyusun tuntutan,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa agar tidak bertele-tele menyelesaikan perkara ini, dan segera merampungkan tuntutan. Sebab, penundaan sidang tuntutan ini sudah dua kali terjadi.
“Kita (majelis hakim) minta jaksa segera karena sudah dua kali ditunda. Sidang kembali digelar pekan depan,” tegas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur. Hal itu terlihat dari tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.
Oknum Korps Bhayangkara itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di kawasan Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Hasil tambang tak berizin yang diduga dikelola terdakwa itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp 750 ribu.
Baca juga : Usai Viral, Polemik Warga Tuban Buang Kotoran Tinja di Depan Rumah Tetangga Berakhir Damai
Baca juga : Polisi Tangkap Polisi Terjadi di Tuban Masalah Bisnis Tambang
Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam. (rohman)