Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas
halopantura.com Tuban – Hok San (51), terdakwa kasus sabu asal warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib dengan didampingi dua anggota hakim, yakni Benedictus Rinanta dan Erslan Abdillah, di PN Tuban, Senin, (27/5/2019).
“Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban.
Sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Karena ia didakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Klien saya dulunya dituntut jaksa 6 tahun penjara, tetapi sekarang divonis bebas karena tidak terbukti, itu sudah betul,” terang Masrukin salah satu kuasa hukum terdakwa.
Ia menjelaskan ada kejanggalan dalam kasus itu diantaranya adalah proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terkait barang bukti sabu. Karena sejauh ini tidak ditemukan barang yang dituduhkan dalam proses dakwaan.
“Hasil Lebfor Polri Cabang Surabaya, satu kantong plastik berisi kristal warna putih dengan bruto 0,001 gram. Itu tidak bisa digunakan untuk menjerat klien kami,” jelas Masrukin di kantor PN Tuban.
Termasuk hasil pemeriksaan terdakwa dari tes urine dan darah menunjukan negatif. Sehingga terdakwa tidak terbukti sebagai pengguna atau pecandu narkotika.
“Klien kami tidak sebagai pengguna karena hasil tes urinenya negatif,” jelasnya.
Atas vonis itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Tuban masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Hakim PN Tuban. Sebab, masih ada waktu 7 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim.
“Jaksa masih pikir-pikir selama 7 hari terkait putusan itu,” terang Nur Hadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.
Pemberian sebelumnya, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dan langsung ditahan. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.
Tak terima dengan penetapan tersangka, Hok San melalui kuasa hukum mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban. Mereka menggugat proses penetapan hukum yang dilakukan penyidik Polres Tuban, pada akhirnya bulan Maret 2019.
Namun gugatan itu ditolak hakim karena pokok perkara utama telah dilimpahkan di Pengadilan. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/jaksa-tuntut-6-tahun-penjara-terdakwa-kasus-sabu-divonis-bebas/ […]