Jaksa Tuntut Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara

halopantura.com Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap musisi Ahmad Dhani dalam kasus vlog idiot. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Dalam sidang tuntutan itu, Ahmad Dhani tampak didampingi oleh sang istri, Mulan Jameela. Tetapi, sang istri tidak mau berkomentar terkait dengan proses sidang yang tengah dijalani oleh sang suami.

Menurut JPU Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. “Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantabkan pledoi,” ungkapnya.

Sebatas diketahui, kasus itu bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (YOH)

Tinggalkan Balasan