halopantura.com Tuban – Terdakwa Wasis TB (50), seorang pekerja laundry di Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban hanya bisa pasrah. Pasalnya, Jaksa menuntut hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara terhadap terdakwa tersebut.
Tuntutan itu dikarenakan terdakwa telibat mengedarkan pil karnopen di wilayah hukum Kabupaten Tuban. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 9.045 pil karnopen didalam rumahnya.
“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana sepuluh tahun penjara,” kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Jum’at, (10/11/2017).
Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah melihat ulah pelaku. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Akhirnya pelaku berhasil diringkus anggota di dalam rumahnya pada tanggal 1 Agustus 2017 lalu. Untuk mengelabuhi anggota, terdakwa membuka usaha jasa loundry dirumahnya sendiri.
“Terdakwa dirumahnya juga membuka usaha laundry,” beber Jaksa muda tersebut.
Penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan pil karnopen siap edar dengan setiap plastik berisi 10 butir pil karnopen dengan total 9.045 pil. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.554.000 hasil penjualan obat terlarang itu.
“Barang bukti sudah pernah kita hadirkan didalam persidangan,” terang Eka Hariadi kepada wartawan ini.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa. Hingga saat ini terdakwa telah ditahan di Lapas Kelas II B Tuban. (rohman)