Jaksa Tuntut Produsen Minuman Arak 8 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Mewujudkan Kabupaten Tuban bebas dari peredaran minuman arak terus dilakukan oleh penegak hukum. Termasuk dengan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku atau produsen arak.

Salah satunya, Kastiwi (46) warga Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, telah ditahan di sel Lapas Tuban lantaran nekat memproduksi minuman haram untuk kedua kalinya. Untuk mengelabuhi petugas, ia juga membuat bangker yang digunakan untuk menyimpan minuman tersebut.

Kasus itu telah masuk dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan terdakwa telah dituntut dengan hukuman pidana selama delapan bulan penjara.

“Terdakwa telah ditahan, dan sidang kemari kita tuntut hukuman delapan bulan penjara,” kata Eri Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jum’at, (16/3/2018).

Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 3 botol arak jadi, dan empat drum baceman (bahan baku arak, red), dan beberapa alat untuk memproduksi arak.

“Barang bukti baceman telah di musnahkan. Proses sidang selanjutnya dengan agenda putusan,” terang Eri Wibowo.

Sebatas diketahui, pabrik arak milik Kastiwi digerebek atas informasi masyarakat karena merasa resah dengan keberadaan bisnis merah tersebut. Mendapat laporan, petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dengan terget operasi yang telah ditentukan.

Akhirnya pada bulan Agustus 2017 kemarin, pabrik arak itu digerebek petugas gabungan, dan ditetapkan satu tersangka. Serta petugas juga mengamankan beberapa barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. (rohman)

Tinggalkan Balasan