Jaksa Tuntut Purnawirawan Polisi 10 Tahun Penjara

halopantura.com Surabaya – Jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Badung, Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pensiunan perwira polisi itu dianggap secara sah dan meyakinkan telah mencabuli anak asuhnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum Nur Laila menjelaskan itu usai membacakan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12/2022).

Tidak hanya dituntut pidana, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata JPU Nur Laila.

Jaksa Nur menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya anaknya karena istrinya berinisial SW mengalami depresi.

Pemerkosaan tersebut baru terungkap saat korban bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun.

Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.

Menurut jaksa Laila, selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung korban kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.

“Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” jelas jaksa.

BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya.

Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA.

Saat pertemuan itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan