Jaksa Tuntut Terdakwa Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi di Tuban dengan Denda Rp 20 Juta
halopantura.com Tuban – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut terdakwa, Juli (46), dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Pria asal Kerek itu diduga terlibat kasus penyelundupan 9 ton pupuk subsidi tanpa mengantongi dokumen resmi di wilayah Kabupaten Tuban.
“Tuntutan jaksa denda Rp 20 juta subsider 6 bulan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi, Senin (26/12/2022).
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa yang direncanakan akan digelar di PN Tuban. “Selasa putusan,” tegas Humas PN Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, pupuk ilegal jenis urea ZA (zvavelvuure ammonium) tersebut berasal dari Madura yang dikirim menggunakan truk menuju rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Namun, di tengah perjalanan truk bernopol M-8285-UB diamankan pihak kepolisian lantaran membawa pupuk ilegal alias tidak ada dokumen resmi dari pemerintah.
Truk pengangkut 180 zak pupuk ilegal tersebut diamankan anggota di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib. Kemudian, polisi mengamankan sopir truk, Zairinuddin, karena tidak bisa menunjukkan surat izin terkait pupuk subsidi yang di muatnya.
Baca juga : Tak Terima Terdakwa Penyelewengan Pupuk Hanya Divonis Denda, Jaksa Tuban Ajukan Banding
Baca juga : Identitas Dirahasiakan, Polisi Buru Pelaku Utama Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban
Selanjutnya, sopir truk beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut, yang mana berdasarkan hasil interogasi dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagai pemesan pupuk ilegal asal Madura. (rohman)