Jalan Diblokir, Tiga Hari King Karaoke Tutup, Pemilik Lapor Polisi

halopantura.com Tuban – Dampak pemblokiran jalan yang dilakukan sejumlah warga, membuat hiburan malam King Karaoke yang berada di tepi jalan Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tidak bisa beroperasi alias tutup sejak Senin, (22/4/2019).

“Ya tutup (tiga hari,red) tidak bisa bekerja, padahal kita ada sertifikat tanah dan ada ijin resmi untuk usaha,” kata Hendri Subiakto, Manager King Karaoke Tuban, Rabu, (24/4/2019).

Selain itu, ia mengatakan, pihak karaoke dan warga sekitar telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban. Karena ada warga yang main hakim sendiri dengan cara menaruh pedel di tengah jalan.

“Pihak King Karaoke dan warga telah melaporkan kejadian itu,” tegas Manager King Karaoke.

Menurutnya, pihaknya juga telah memiliki dokumen resmi terkait sertifikasi tanah atas nama keluarga King Karaoke. Sehingga, perbuatan pemblokiran jalan yang dilakukan warga sangat tidak dibenarkan, dan merugikan.

“Awalnya kami menunggu itikad baik agar tidak ada pemblokiran jalan, tetapi tidak di hiraukan. Makanya kita laporkan kejadian itu,” terangnya.

Sementara itu, adanya laporan dari pihak King Karaoke dibenarkan AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polres Tuban. Ia mengatakan, persoalan itu masih didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban sudah buat laporan ke polisi, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga memblokir tiga pintu masuk karaoke dan bengkel yang berada di jalan Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin, (22/4/2019).

Tiga karaoke itu diantaranya King Karaoke, Dunia Karaoke, dan Happy. Tetapi, sampai saat ini yang baru diblokir dengan menggunakan pedel adalah jalan menuju pintu masuk King Karaoke  dan bengkel.

Protes itu dilakukan oleh keluarga Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban. Karena ia merasa kecewa lantaran ahli waris tidak merasa menjual tanahnya tetapi sudah ditempati bangunan.

Untuk memblokir jalan, keluarga ahli waris mendatangkan 10 dump truk bermuatan pedel. Selanjutnya, pedel di taruh tepat di pintu masuk menuju karaoke di lokasi kejadian.

Mereka nekat melakukan itu karena ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanahnya, dan telah mengantongi buku letter C serta surat Patok D atas nama Kakeknya Kardjo. Dengan luas tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

“Bertahun-tahun kami tanya ke desa tapi tidak di tanggapi, makanya kita lakukan ini,” ungkap Lasmini didampingi para keluarganya. (rohman)

Tinggalkan Balasan